Profesi perpustakaan masa kini


Nah kalo ini saya tugas makalah saya tetang opini profesi perpustakaan yang mungkin dipandang sebelah mata tapi malah menjadi tonggak dari pengetahuan karena fungsi dasar Pustakawan yaitu menjadi CEO dari suatu perpustakaan (yaitu tempat berkumpulnya pengetahuan-pengetahuan).
berikut adalah contohnya, dan tolong dikoreksi kembali.. :P


[Tugasku Paper tentang Opini profesi perpustakaan dosen Bapak SHOLIKIN}

OPINI PROFESI PERPUSTAKAAN DI MASA KINI
Disusun oleh :


2011
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR ISI……………………………………..……………………. i
BAB I PENDAHULUAN



1. Latarbelakang………………………………………………….….1
2. Rumusan masalah…………………………………………………2
3. Tujuan……………………………………………………………..2
BAB II PEMBAHASAN………………………………………………3
BAB III PENUTUP
Saran dan kesimpulan…………………………………………..……7
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
A. Pendahuluan
1. latar belakang
perkembangan profesi perpustakaan diindonesia masa kini telah mendapat titik terang pada era baru ini yang merupakan jembatan emas untuk perkembangan dimasa-masa mendatang. Profesi perpustakaan dahulu dipandang sebelah mata oleh khalayak, karena perpustakaan dianggap sebagai gudang buku dan tempat orang-orang buangan yang tidak disenangi atau tidak dibutuhkan.
Masih sering kita temukan suatu lembaga atau institusi yang belum memanfaatkan pengelola perpustakaannya dengan tenaga profesional yang berlatar belakang pendidikan ilmu perpustakaan. Bahkan muncul suatu pendapat yang sangat menyedihkan bahwa mereka yang ditempatkan di bagian perpustakaan biasanya merupakan orang “buangan” dari bagian lain yang sudah tidak mempunyai potensi atau tak bisa berkembang lagi. Mereka lantas dibekali dengan kursus atau pelatihan singkat di bidang perpustakaan.
Tetapi era sekarang profesi perpustakaan ikut berperan dalam dunia belajar mengajar dan penelitian didunia pendidikan. Sehingga profesi perpustakaan tidak kalah dengan profesi-profesi yang lain.
2. Rumusan masalah
a. Opini tentang profesi perpustakaan diindonesia masa kini?
b. Membuat Profesi pustakawan agar lebih bergengsi dengan kompetensi yang profesional?
3. Tujuan
a. Dapat mengetahuai lebih dalam tentang profesi perpustakaan
b. Dapat mengambil peluang dalam profesi pustakawan dengan kompentensi sikap yang profesional.
BAB II
B. Pembahasan
Selama ini mungkin masih banyak orang yang belum mengenal dan mengerti profesi pustakawan. Padahal hal ini sering kita temui di perpustakaan. Banyak yang mempunyai anggapan bahwa orang yang bertugas di perpustakaan pekerjaannya adalah penjaga perpustakaan atau penjaga buku. Kalau kita cermati, profesi pustakawan sesungguhnya tidak kalah penting dengan profesi-profesi lain seperti Guru, Dokter, Polisi dan lain sebagainya.
Di bidangnya, pustakawanlah yang memegang peranan mengendalikan fungsi dan jalannya sebuah perpustakaan. Ia juga mempunyai peran penting dalam proses mengumpulkan, mengolah dan mengelola informasi maupun ilmu pengetahuan dengan cara atau sistem tertentu sampai siap disebarluaskan dan dimanfaatkan oleh masyarakat melalui perpustakaan. Jadi dalam hal ini pustakawan bukanlah penjaga perpustakaan atau penjaga buku.
Masih sering kita temukan suatu lembaga atau institusi yang belum memanfaatkan pengelola perpustakaannya dengan tenaga profesional yang berlatar belakang pendidikan ilmu perpustakaan. Bahkan muncul suatu pendapat yang sangat menyedihkan bahwa mereka yang ditempatkan di bagian perpustakaan biasanya merupakan orang “buangan” dari bagian lain yang sudah tidak mempunyai potensi atau tak bisa berkembang lagi. Mereka lantas dibekali dengan kursus atau pelatihan singkat di bidang perpustakaan.
Lagi-lagi sebuah anggapan yang perlu diluruskan. Namun kita tak bisa menyalahkan mereka yang berangapan demikian karena mungkin saja mereka memang belum mengerti bahwa sebenarnya pustakawan adalah tenaga professional dengan kualifikasi pendidikan formal bidang perpustakaan.
Selain itu pemerintah Indonesia menghargai keberadaan pustakawan sebagai tenaga professional melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala Administrasi Kepegawaian Negara tahun 1998. Surat keputusan tersebut memberlakukan pustakawan sebagai jabatan yang fungsional.
Ada tiga indikator yang menandai perkembangan positif profesi pustakawan diindonesia pada masa kini yaitu telang menunggalnya para pustakawan dalam wadah IPI (Ikatan Perpustakaan Indonesia), diakuinya oleh pemerintah bahwa pustakawan itu berkedudukan fungsional dan didirikannya klub perpustakaan Indonesia yang bertujuan membantu usaha pengembangan perpustakaan di dindonesia. Sedangkan dalam segi pendidikan perpustakaan menunjukan perkembangan yang masih muda.
Sebenarnya yang jadi penghambat sejak dulu hingga sekarang adalah batasan istilah pustakawan itu sendiri. Dinegara yang sudah maju istilah pustakawan secara tegas dibatasi pada mereka yang secara formal telah menempuh suatu program pendidikan formal tertentu dibidang ilmu perpustakaan atau sejenisnya. Batasan yang memberikan oleh IPI sangatlah luas dan terbuka sehingga ciri profesionalnya menjadi kabur.
Begitu pula konsep fungsionalnya pustakawan yang menunjukkan batasan pustakawn yang masih sangat longgar. Berbeda dengan batasan profesi Dokter yang dirumuskan oleh IDI(Ikatan Dokter Indonesia). Batas profesi itu sangatlah jelas dengan menggunakan patokan jenjang program pendidikan formal tertentu.
Karena itulah kiranya salah satu penghambat perkembangan pustakawan sebagai profesi di Indonesia. Apabila masalah ini dapat terpecahkan, dapat diduga kiranya bahwamodal dasar perkembangan yang saat sekarang ini telah dicapai dapat segera dimanfaatkan untuk perkembangan dimasa mendatang yang lebih baik.
Pada masa kini masalah-masalah diatas telah terpecahkan oleh UU profesi pustakawan yang telah disahkan oleh anggota DPR (Rapat Paripurna, hari selasa tanggal 2 okrober 2007) dan anggota DPR sepakat menyetujui RUU Perpustakaan menjadi Undang-Undang. Dengan adanya UU Profesi ini maka Profesi Pustakawan bisa disejajarkan dengan profesi lainnya yang ada di Indonesia, seperti dokter, pengacara, insiyur, walaupun dilihat dari segi salary masih jauh dari harapan.
Inilah babak baru dunia perpustakaan, setelah sekian lama para pustakawan menunggu adanya UU yang jelas tentang profesinya. UU ini mengatur hak dan kewajiban negara terhadap perpustakaan, profesi pustakawan, kemudian UU ini nantinya akan dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah.
Dengan adanya UU Profesi Pustakawan ini, profesi pustakawan sebagai pekerja yang bergelut dibidang perpustakaan mulai diakui eksistensinya oleh Negara dan Masyarakat.
Masa kini kepercayaan pustakawan akan profesinya , para pustakawan ini sudah merasa mantap menekuni dan memegang perpustakaan sebagai profesi dan mereka sekarang tidak malu lagi menyebut dirinya pustakawan. Kalau dahulu orang-orang yang bekerja diperpustakaan adalah orang-orang buangan yang tidak disenangi atau tidak dibutuhkan dibagian lain maka kini petugas perpustakaan dianggap sebagai seorang yang secara khusus dianggap mempunyai keahlian dibidangkanya. Kesadaran masyarakat bahwa pustakawan juga telah membantu berkembangnya kepercayaan diri pada pustakawan tersebut.Apalagi dengan pengakuan pemerintah tentang kedudukan pustakawan, masa depan pustakawan akan lebih cerah.
Kompetensi adalah pengetahuan, ketrampilan, kemampuan atau karakteristik yang berhubungan dengan tingkat kinerja suatu pekerjaan seperti pemecahan masalah, pemikiran analitik atau kepemimpinan.
Kompetensi pustakawan sebagai salah satu profesi juga dituntut agar profesional dalam melaksanakan tugas pokoknya yaitu melayani kebutuhan informasi bagi pemakainya. untuk memperoleh profesional tersebut seorang pustakawan harus memiliki kompetensi sesuai standar yang sudah ditentukan.
Kini bukan jamannya lagi pustakawan hanya melayani. Mereka adalah seorang profesional yang harus memiliki kompetensi yang diperoleh dari pendidikan, pelatihan, dan interaksi dari kegiatan-kegiatan ilmiah kepustakawanan.
BAB III
C. Penutup
Saran dan Kesimpulan
1. Profesi perpustakaan era sekarang sudah mulai ada perkembangan jika dibandingkan pada era dahulu. Ada 3 indokator yang awal mula berkembangnya profesi yaitu telah menunggalnya para pustakawan dalam wadah IPI (Ikatan Perpustakaan Indonesia), diakuinya oleh pemerintah bahwa pustakawan itu berkedudukan fungsional dan didirikannya klub perpustakaan Indonesia yang bertujuan membantu usaha pengembangan perpustakaan di dindonesia. Sedangkan dalam segi pendidikan perpustakaan menunjukan perkembangan yang masih muda. Sehingga bias di ambil kemungkinan profesi pustakawanan atau profesi perpustakaan akan lebih cerah dan bergengsi
2. Dengan kemajuan, pertumbuhan dan perkembangan perpustakaan di Indonesia terus meningkat. Populasi pengguna jasa informasipun, dari waktu ke waktu terus meningkat. Hal ini menuntutagar pustakawan Indonesia bekerja secara professional, mengkaji, dan memperhatikan kebutuhan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Secara khusus tujuan peningkatan kopentensi pustakawan adalah untuk meningkatkan profesionalisme sebagai pelayanan informasi sesuai dengan kebutuhan pengguna.. Disamping itu diperlukan suatu standart adanya Standart Nasional Kompetensi Pustakawan Indonesian (SNKPI). Dengan adanya standart tersebut diharapkan pustakawan Indonesia dapat terus menerus meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, serta integritas pribadinya sampai mencapai standart kompetensi yang telah ditentukan agar tidak lain untuk kemakmuran dan sesejahteraan yang lebih.

DAFTAR PUSTAKA
Sandaran Hati(2008). UU Profesi Perpustakaan diakui oleh Negara . from: http://adi08.blog.unair.ac.id/category/perpustakaan/page/3/ , 19 Juni 2008.
Nurhadi, Muljani A.1983. Sejarah perpustakaan dan perkembangan di Indonesia. Yogyakarta: Andi Offset.
Rachmananta, Dady P.2006. Etika Kepustakawanan. Jakarta: Sagung Seto
Share:

1 comment:

  1. D3 perpustakaan angkatan 2009 universitas sebelas maret surakarta :)

    ReplyDelete

Terima kasih sudah berkomentar :D